Blogger Widgets

Menu Bar

Klik Tombol Shownya ya sob

Selasa, 18 Oktober 2011

Perisai itu diberi Nama SNI


Perisai itu diberi nama SNIUntung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Ragam cara dan kronologis kecelakan menghiasi lalu lintas. Kebanyakan korban kecelakaan banyak yang menderita luka dikepala. Banyak kecelakaan terjadi, memang sudah suratan, tapi motobikers harus ada ikhtiar.
Sejak 1 April 2010, Pemerintah memberlakukan wajib helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 dan pasal 106. Lalu apa keunggulan helm SNI sehingga demikian pentingnya digunakan?
Bahan  Material
Bahan helm harus  Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.

Bahan Pelengkap
Bersifat tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.  Bahan - bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak  terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Konstruksi Helm
Helm terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.  Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

Peredam
Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.

Tempurung
Tempurung tidak ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak ada bagian tepi yang tajam.

Presisi
Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama. Helm SNI dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tutup dagu.

Ventilasi Udara
Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung. Helm dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Bagian-bagian dari Helm
Secara detail, helm SNI terdiri dari :
  1. Tempurung, yaitu bagian yang keras dan halus merupakan bagian paling luar dari helm
  2. Pelindung muka, yaitu bagian muka helm yang dapat melindungi sebagian atau seluruh bagian muka dan terbuat dari bahan yang bening
  3. Lapisan pelindung, yaitu lapisan bagian dalam yang dipasang dengan maksud untuk menyerap energi benturan
  4. Lapisan pengaman , yaitu lapisan lunak yang dipasang di bagian paling dalam dari helm untuk memberikan kenyamanan pada waktu digunakan dan juga berfungsi untuk melindungi kepala pemakainya
  5. Tali pemegang , yaitu bagian dari helm berupa tali yang dilengkapi dengan kunci pengikat yang berfungsi sebagai pengikat helm dengan kepala pemakainya sehingga tidak mudah lepas
  6. Tutup dagu adalah kelengkapan dari tali pemegang yang menutupi rahang bawah pemakai helm pada waktu tali pemegang dalam keadaan terkunci
  7. Pelindung mata, yaitu bagian dalam helm yang terbuat dari bahan bening dan berfungsi melindungi pemakainya
  8. Lubang ventilasi, yaitu lubang pada helm yang dibuat agar ada sirkulasi udara di dalam helm
  9. Lubang pendengaran, yaitu lubang pada helm yang terletak di bagian telinga sehingga pemakai tetap dapat mendengar pada waktu menggunakan helm
  10. Jaring helm yaitu bagian dari helm yang langsung bersentuhan dengan kepala, dan ukuran jaring helm dapat bersifat tetap atau dapat diubah-ubah pemakainya
  11. Tempurung helm dan lapisan pelindungnya harus menutupi bagian kepala dan diteruskan sekurang-kurangnya sampai pada kedua sisi dari kepala.
Bagian - bagian tersebut tidak akan kita temukan pada helm lain yang tidak memiliki standar, sehingga Teramat penting menggunakan helm SNI, walaupun kenyataannya banyak yang menyepelekan. Memakai helm sesuai peraturan bukan karena menghindari tilang, akan tetapi demi menjaga keselamatan motobikers sendiri.

Makin melesat aja nih si "Garpu Tala" . . ..
Semoga Yamaha semakin didepan . . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar