ada info sikit nih bro...
Sudahkah Anda Tahu. . .?
Pajak Motor kamu Mati . . .?
" POLISI GAK BERHAK
NILANG KOK, JANGAN SAMPE KITA DI BOONGIN SAMA POLISI "
Dari berbagai sumber yang di baca, polisi tuh gak berhak
menilang apalagi pake acara nahan motor kita…, polisi tuh Cuma wajib menegur
kita untuk bayar pajak.
kalo POLISI tersebut tetep ngotot,,,
- minta pada polisi tsb peraturannya...?
- pasal berapa...? suruh
menunjukkan…
kalau nggak bisa jangan mau..! Soalnya telat bayar pajak itu sudah
ada sanksi tersendiri yaitu denda dan itu urusan dinas pendapatan daerah
(dispenda)
Ini kutipan dari web : Kontan,
Menurut apa yang tertulis dalam
Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang
pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap
surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan
seterusnya,” tutur Iwan. Berdasarkan aturan itu juga, Cuma polisi yang berhak
mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.
Eh, ini urusan Dispenda Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama
antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.
Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan.
“Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar,
Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta. Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak
ini? “Kalau mengikuti undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu
urusannya Dispenda,” kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak
bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang
dimaksud. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko
Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak
polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko. Bahkan, seandainya pembayar pajak
yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat
apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa
ditilang,” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko
menyarankan agar sipengendara mengajukan complain secara resmi. Pengendara bisa
mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang
berwenang. mengenai surat tilang: saat menilang, polisi memiliki dua kertas:
biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan
merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda.
“Kalau yang merah untuk pengadilan.
Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas Polda
Metro Jaya. Kalau Anda memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah.
Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis
pelanggaran dan dendanya,”
Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Anda pun bisa mengirit waktu. Sementara, kalau berkas merah yang
dipilih, bro harus datang ke pengadilan.
Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Anda pun bisa mengirit waktu. Sementara, kalau berkas merah yang
dipilih, bro harus datang ke pengadilan.