Blogger Widgets

Menu Bar

Klik Tombol Shownya ya sob

Selasa, 27 November 2012

Lowongan Kerja Calon Pegawai PT Kertas Padalarang

Pengumuman
Nomor: 320/PENG/PTP/2012
REKRUITMEN CALON PEGAWAI PT KERTAS PADALARANG
GELOMBANG II - TAHUN ANGGARAN 2012

PT Kertas Padalarang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Industri Pulp dan Kertas, yang telah beroperasi sejak tahun 1922. Saat ini PT Kertas Padalarang memfokuskan diri sebagai produsen kertas khusus. Dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia, PT Kertas Padalarang bermaksud membuka kesempatan untuk dapat bergabung dengan perusahaan melalui Proses Rekruitmen Calon Pegawai PT Kertas Padalarang Gelombang II - Tahun Anggaran 2012.

I. PERSYARATAN
1. Persyaratan Pelamar
a. Batas usia pelamar:
i. Lulusan Sarjana (S1) minimal 21 tahun dan maksimal 27 tahun
ii. Lulusan Diploma 3 (D3) minimal 21 tahun dan maksimal 27 tahun kecuali lulusan Akademi Teknologi Pulp Kertas yang telah mempunyai pengalaman di Industri Pulp dan Kertas
iii. Lulusan SMA atau sederajat minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun
b. Fresh graduate atau yang telah mempunyai pengalaman kerja dengan kompetensi sesuai yang dibutuhkan
c. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
d. Memiliki minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): 2,75 pada skala 4 untuk lulusan Diploma 3 dan Sarjana
e. Memiliki nilai rata-rata raport 7 bagi lulusan SMA atau sederajat
f. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
g. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI, pegawai swasta/pegawai BUMN/BUMD/Koperasi dengan melampirkan bukti Surat Keterangan Bekerja apabila nanti diterima sebagai calon pegawai PT Kertas Padalarang
h. Berkelakuan baik berdasarkan catatan kepolisian setempat
i. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah
j. Tidak pernah menggunakan narkoba atau zat psikotropika lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan dan disahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Kepolisian.